Dalam kajian pra-nikah yang diadakan oleh sebuah komunitas muslim di jakarta, saya sampaikan: “Sejatinya, akad nikah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki dan laki-laki; yakni antara wali gadis dengan mempelai lelaki. Mempelai wanita tidak dibutuhkan di dalam akad itu” Para peserta kajian mulai mengerutkan dahinya, karena mungkin keheranan dengan apa yang saya sampaikan. Seba…
Ketika menyampaikan beberapa pandangan yang berbeda dari kalangan madzhab-madzhab fiqih yang ada, satu pertanyaan yang sering sekali muncul dari para pendengar atau pembaca ialah: “lalu yang benar yang mana?”. Jawaban yang sering saya sampaikan adalah: “semuanya benar! Sesuai dari sisi mana kita melihatnya.” Tentu saja jawaban seperti ini jelas tidak memuaskan pihak penanya. Tap…