IAIN LHOKSEUMAWE DIGITAL LIBRARY

Open Educational Resources (OER)

  • Home
  • What are OER
  • Help
  • News
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Bookmark Share

Ebooks

Kawin Paksa

Ahmad Zarkasih, Lc - Personal Name;

Dalam kajian pra-nikah yang diadakan oleh
sebuah komunitas muslim di jakarta, saya
sampaikan:
“Sejatinya, akad nikah adalah akad yang
dilakukan antara laki-laki dan laki-laki; yakni antara
wali gadis dengan mempelai lelaki. Mempelai
wanita tidak dibutuhkan di dalam akad itu”
Para peserta kajian mulai mengerutkan dahinya,
karena mungkin keheranan dengan apa yang saya
sampaikan. Sebagian lain bukan hanya mengerutkan
dahi, tapi juga sambil menajamkan tatapan matanya
ke depan. Entah karena ingin menyimak lebih
seksama bagian selanjutnya yang akan saya
sampaikan atau memang betul-betul keheranan
juga.
Saya teruskan:
“Bahkan, kalau dia gadis, ketika lamaran pun, dia
menerima atau tidak menerima, keputusannya itu
tidak berpengaruh apa-apa; Karena keputusan yang
sah itu ada pada walinya”.
Kerutan dahi para peserta semakin banyak dan
tatapannya semakin tajam kea rah saya.
“Ya, lamaran itu, jika yang dilamar adalah gadis,
maka lamaran itu haruslah ditujukan kepada
walinya, bukan si gadis. Menjadi percuma semua
Halaman 6 dari 34
muka | daftar isi
operasional lamaran, bahkan dilakukan live
broadcast di media social atau tv tertentu, akan
tetapi jawaban dari lamaran tersebut sama sekali
tidak berpengaruh apa-apa.
Sudahnya malu, dilihat banyak orang, eh pas
datang ke wali, ternyata tidak diterima.
Maka jawaban si wali itu lah yang sah secara
agama. Walaupun mungkin jawaban si wali pendek,
hanya dengan kata ‘maaf saya tidak suka anda’,
yang itu tidak sepanjang jawaban si gadis yang
sebelumnya dilamar dan dia jawab dengan puisi
sambil meriwayatkan cerpen romantic, tetap saja si
wali lah yang jawabannya itu disahkan.”
Karena itulah kemudian muncul pertanyaan,
“Berarti emang boleh ya stadz kawin paksa dalam
Islam? …”
Itulah sebabnya saya menulis buku kecil ini; agar
sajian di bab pengantar ini tidak terlalu panjang.


Availability

No copy data

Detail Information
Series Title
-
Call Number
2x4 Ahm k
Publisher
Jakarta : Rumah Fiqih Publishing., 2019
Collation
34 hlm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
2x4
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Kawin Paksa
Comments

You must be logged in to post a comment

IAIN LHOKSEUMAWE DIGITAL LIBRARY
  • OPAC
  • Repository
  • Library News
  • IAIN News

About Us

Pengelolaan Perpustakaan IAIN Lhokseumawe dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), dimana pada tahun 2024 Perpustakaan IAIN Lhokseumawe telah mendapatkan Akreditasi A oleh Perpustakaan Nasional RI. Portal Open Educational Resources (OER) Perpustakaan IAIN Lhokseumawe adalah untuk menyimpan bahan ajar seperti E-Book, Audio, Video dan Image yang berlesensi Creative Commons BY untuk menunjang pelayanan kapada pemustaka.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — UPT. Perpustakaan IAIN Lhokseumawe

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?